Bisnis

Apa Itu NPWP : Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya yang Perlu Diketahui

Setiap warga negara yang memiliki penghasilan tentunya terdapat kewajiban membayar pajak. Maka dari itu, orang-orang perlu mempunyai yang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Namun jika Anda memiliki penghasilan tinggi atau memiliki perusahaan yang perlu membayarkan pajak setiap tahunnya, maka Anda butuh Jasa Konsultasi Pajak agar terbantu supaya pajak bisa dilaporkan secara jelas, detail, dan profesional.

Apa Itu NPWP?

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan suatu identitas yang harus dimiliki bagi orang yang berpenghasilan untuk memenuhi wajib pajak. Bagi Anda yang belum tahu bahwa sudah diatur dalam Undang – Undang No 16 tahun 2009 pasal 1 ayat 6.

Jasa Konsultasi Pajak
Konsultasi Pajak

Fungsi NPWP 

Terdapat beberapa fungsi dari adanya NPWP ini, antara lain :

  1. Syarat Pembuatan Izin Usaha

Fungsi yang pertama yaitu menjadi syarat pembuatan izin usaha. Karena sudah menjadi syarat sehingga jika tidak memilikinya maka akan terhambat pengajuan surat izinnya. Saat pembuatannya, pemohon akan menerima Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai bukti usaha tersebut legal.

  1. Agar Tidak Mendapatkan Denda

Berikutnya yaitu agar Anda tidak mendapatkan denda. Ketika Anda memiliki NPWP harus berkewajiban membayar pajak. Dengan begitu nantinya Anda bisa melakukan pembayaran dengan tepat waktu agar tidak terkena denda yang dapat membuat rugi.

  1. Syarat Membuka Rekening

NPWP juga bisa menjadi syarat untuk membuka rekening Bank. Hal tersebut sudah terdapat dalam kebijakan BI (Bank Indonesia). Meskipun tidak semua orang harus menyertakan NPWP tetapi hanya orang tertentu saja. Kebijakan tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI pasal 14 ayat 1 (a).

  1. Syarat Pengajuan Kredit

Saat Anda ingin mengajukan kredit ke pihak Bank biasanya memerlukan syarat memiliki NPWP. Hal tersebut akan memudahkan pihak Bank untuk mengecek apakah Anda sebagai pengaju kredit taat membayar pajak.

Jenis-Jenis NPWP

Jenis – jenis dari NPWP sebagai berikut.

  1. Untuk Pribadi

Jenis yang pertama yaitu untuk pribadi. Orang – orang yang memiliki penghasilan dari usaha dan pekerjaan atau tidak ini lah akan memakainya. Syarat membuatnya :

a. Memiliki Usaha dan Pekerjaan Bebas

  • Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia)
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA
  • Surat izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
  • Surat pernyataan bermaterai dari yang bersangkutan bahwa benar sedang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

b. Tidak Memiliki Usaha dan Pekerjaan Bebas

  • Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia)
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA
  1. Untuk Badan

Kemudian untuk badan yang wajib membayar pajak. Namun terdapat beberapa perbedaan setiap badannya seperti wajib pajak bagi badan yang berorientasi pada profit. Selanjutnya wajib pajak badan yang tidak berorientasi pada profit dan badan yang sebagai pemungut pajak sesuai peraturan UU.

Dengan demikian, perlu sekali memiliki NPWP bagi setiap orang yang sudah bekerja dan memiliki usaha. Yuk, segera miliki NPWP dan jadi warga negara yang taat pajak!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *